A. KONSEP DASAR WARGA NEGARA
Konsep seperti didefinisikaan oleh Banks adalah suatu kata atau pernyataan yang bernuansa abstrak yang dapat digunakan untuk mengelompokkan benda, ide atau peristiwa.
Salah satu unsur yang ada dalam suatu Negara adalah penduduk atau rakyat. Penduduk merupakan semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah Negara. Mereka secara sosiologis lazim dinamakan ‘rakyat’ dari Negara tersebut yaitu sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Soepomo,penduduk ialah orang yang dengan sah bertempat tinggal tetap dalam suatu Negara.sah artinya tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan mengenai masuk dan mengadakan tempat tinggal tetap dalam Negara yang bersangkutan. Selain penduduk dalam suatu wilayah Negara ada orang lain yang bukan penduduk misalnya seorang wisatawan yang berkunjung dalam suatu Negara. Rakyat atau penduduk yang mendiami suatu Negara ditinjau dari segi hukum terdiri dari warga Negara dan orang asing.
1. ORANG ASING
Orang asing adalah warga Negara asing yang bertempat tinggal pada suatu Negara tertentu. Dengan kata lain bahwa orang asing adalah semua orang-orang yang bertempat tinggal pada suatu Negara tertentu tetapi ia bukan warga Negara tersebut. Dalam hal orang asing ini hukum internasional ikut campur tangan artinya orang asing didalam suatu Negara itu dilindungi sekedarnya oleh hukum internasional.
Menurut undang-undang darurat RI yang termuat dalam Lembaran Negara 1955 Nomor 33 tentang kependudukan di Indonesia.orang asing yang menjadi penduduk Negara Indonesia adalah jika selama orang asing itu menetep di Indonesia. Untuk menetap di
2. WARGA NEGARA
Warga Negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur Negara.istilah ini dahulu disebut hamba atau kawula Negara.Tetapi kenyataannya istilah warga Negaralebih esuai dengan kedudukannya sebagai orang yang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawulah Negara, karena warga negara mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu Negara yaitu peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama .
B. NILAI DALAM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Nilai artinya harga atau kualitas sesuatu. Sesuatu dapat dipandang memiliki nilai bila memang ia secara intrinsik barharga dan membangkitkan timbulnya penghargaan terhadapnya, demikian menurut pandangan aksiologi –relasionisme (Daley:1965)
Nilai-nilai pancasila pada dasarnya merupakan kualitas kebaikan yang (seyogyanya/diharapkan) melekat dalam diri bangsa dan Negara
Nilai-nilai tersebut dapat dipandang sebagai “penguat keterpaduan” pada tingkat pribadi, masyarakat dan kebudayaan. Pada tingkat individu nilai berada pada latar psikis atau kejiwaan yang mencakup pikiran, perasaan dan perbuatan.
C. NORMA DALAM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Norma adalah petunjuk hidup yang ada dalam masyarakat dan diharapkan dipatuhi oleh warganya yang diwujudkan dalam norma agama, norma hukum kesusilaan. Kesopanan dan kebiasaaan. Norma dipakai dalam ilmu hukum dan secara umum diartikan sebagai rambu rambu atau petunjuk hidup yang mengatur prilaku manusia dalam bermasyarakat. pada dasarnya norma disebut kaidah. Berisi rumusan verbal perintah dan larangan yakni apa yang seyogyanya dilakukan dan atau apa yang tidak boleh dilakukan. Norma ada beberapa macam yakni norma agama, norma hukum, norma kesusilaan, norma kesopanan dan kebiasaan.
Norma agama merujuk pada aturan keagamaan sedang norma hukum merujuk kepada aturan hukum positif ( yang berlaku pada saat dan ditempat tertentu).dilain pihak norma kesusilaan,kesopanan dan kebiasaan (adat) merujuk kepada aturan prilaku dalam masyarakat yang pada umumnya tidak tertulis tetapi dipatuhi. Pelanggaran atas norma melahirkan sanksi yang dikenakan kepada si pelaku sesuai norma yang dilanggarnya. Sanksi dari norma agama diberikan oleh Allah atau pangadilan agama, sanksi dan norma hukum kesusilaan, kesopanan dan kebiasaan datang dari manyarakat. Contoh norma agama adalah fiqih islam, norma hukum berupa undang-undang, sedang norma kesusilaan, norma kesopanan dan kebiasaan berupa tata krama.
D. MORAL DALAM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Moral adalah tuntutan penampilan, kebaikan yang dimiliki individu sebagai moralita yang seyogyanya tercermin dalam penalaran, sikap dan prilaku,moral secara bebas diterjemahkan
sebagai prinsip “baik dan buruk” yang menuntun prilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. prinsip baik dan buruk yang ada dalam diri individu disebut moralita. Menurut Ouska dan Whellan (1977) semua moralita berada dalam siste aturan. Karena itu hakekat moralita harus dilihat atau dikaji dari cara individu menghayati dan melaksanakan aturan. Lebih juga ditegaskan bahwa moralita memiliki dimensi penalaran moral, sikap, moral dan prilaku moral atau menurut Lickona (1986) disebut moral “knowing”, moral “feeling” dan moral “action”.(pemahaman moral, perasaan moral, dan prilaku moral). Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa moral adalah prinsip baik dan buruk sedang moralita adalah kualitas pertimbangan baik dan buruk yang dimiliki individu.
0 komentar:
Posting Komentar